SuaraBekaci.id - Hari ini Selasa 30 Agustus 2022, Bareskrim Polri mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi akan berlangsung pada puku 10:00 WIB.
Pada proses rekonstruksi ini, menurut Irjen Dedi akan dihadiri oleh tim penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.
Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga:Simpati Pada Anak Ferdy Sambo, Warganet Geruduk Instagram Kak Seto: Sahabat Anak Jenderal
Artinya Bharada E yang menjadi justice collaborator pada kasus ini untuk pertama kalinya semenjak ditetapkan sebagai tersangka akan bertatap muka langsung dengan Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Bharada E hanya menghadiri sidang kode etik Ferdy Sambo lewat zoom.
Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.
"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny.[ANTARA].
Baca Juga:Kak Seto Beri Perlindungan ke Anak Sambo, Deolipa Yumara Beri Komentar Pedas: Saya Yakin Dibayar