Warga harus menciptakan kompartemenisasi untuk bangunan itu sendiri supaya jika ada sumber kebakaran maka rumah bisa terlindungi sendiri, sambungnya.
"Jadi kalau mau dibangun lagi satu kampung supaya aman dari kebakaran besar, pastikan kompartemenisasinya itu semakin banyak semakin bagus bangunannya," ungkapnya.
Sementara itu, jika merujuk pada Undang-undang RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, kompartemenisasi merupakan penyekatan ruang sesuai dengan klasifikasi bangunan dan tipe konstruksi tahan api.
Pemisahan atau penyekatan bisa dilakukan dengan membangun dinding tahan api. [ANTARA]
Baca Juga:Hikmah Sedekah Jumat, Api Enggan Melahap Warteg Pesona Dua Putri