Kronologis Penangkapan Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Internasional oleh Polres Metro Bekasi, Petugas Sempat Dikelabui

"Mereka mencoba mengelabui petugas," ucap Kombes Gidion.

Galih Prasetyo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:17 WIB
Kronologis Penangkapan Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Internasional oleh Polres Metro Bekasi, Petugas Sempat Dikelabui
Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini