Belum Juga Terungkap, Anggota DPR Minta Kapolri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik

"Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:47 WIB
Belum Juga Terungkap, Anggota DPR Minta Kapolri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini