Diwisuda Hari Ini, Mendiang Brigadir J Ambil Jurusan Tak Main-main di Universitas Terbuka

"Joshua ini anak pandai, karena IPK nya diatas tiga dan selesai tepat waktu, diantara banyaknya kesibukannya sebagai ajudan," kata Irma Hutabarat.

Galih Prasetyo
Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:40 WIB
Diwisuda Hari Ini, Mendiang Brigadir J Ambil Jurusan Tak Main-main di Universitas Terbuka
Mendiang Brigadir J (ist)

SuaraBekaci.id - Mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Selasa 23 Agustus 2022 seharusnya mengikuti prosesi wisuda di Universitas Terbuka (UT).

Wisuda korban pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo itu diwakilkan oleh sang ayah, Samuel Hutabarat.

Semasa hidupnya, Brigadir J ternyata ambil jurusan tak main-main di UT. Ia tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), UPBJJ-UT Jambi.

Brigadir J mendaftar sejak 2014. Ibu dari mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga tercatat sebagai alumni di UT, sementara adik Brigadir J masih terdaftar sebagai mahasiswa di sana.

Baca Juga:Setelah Wisuda, Mendiang Brigadir J Berencana Persunting Sang Kekasih

Meski sibuk dengan pekerjaannya sebagai ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J terbilang memiliki otak encer. Terbukti, saat wisuda, Brigadir J memperoleh IPK mencapai 3,28.

"Joshua ini anak pandai, karena IPK nya diatas tiga dan selesai tepat waktu, diantara banyaknya kesibukannya sebagai ajudan," kata Ketua Komunitas Civil Society Indonesia Irma Hutabarat saat saat wisuda Universitas Terbuka di Tangerang Selatan.

Diungkapkan oleh Irma, momen wisuda hari ini sangat campur aduk bagi keluarga Brigadir J. Bagaimana tidak, diungkap Irma, bahwa mendiang sebenarnya memiliki rencana untuk mempersunting kekasihnya setelah diwisuda.

"Kita bahagia bercampur sedih dan semoga masalah ini cepat selesai. Memang cita cita mendiang ingin menjadi perwira dan juga menikah setelah diwisuda," kata Irma.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati. [ANTARA]

Baca Juga:Diwisuda Hari Ini, Brigadir J Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan IPK 3,28

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini