SuaraBekaci.id - Masyarakat Perumnas 2 Kota Bekasi menolak pembangunan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penolakan dilakukan oleh warga yang berasal dari 6 Rukun Warga (RW).
Penolakan pembangunan gedung Bawaslu itu karena area lokasi tersebut selama ini dimanfaatkan warga sebagai fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
Ketua RW 9 Perumnas 2, Widi Kurniawan menjelaskan bahwa awal warganya menolak pembangunan gedung Bawaslu, di awali dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sempat menyurati terkait pembangunan Gedung Bawaslu
"Sebenarnya itu kan ada kaitannya ada surat dari Disperkimtan tentang pembangunan (gedung bawaslu) akhirnya kita balas suratnya dan kita satu komunitas masyarakat Perumnas 2 bersepakat memanfaatkan, Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum) itu untuk kepentingan masyarakat Perumnas II," ucap Widi, Senin (22/8/2022).
Baca Juga:Kota Bekasi Punya Destinasi Wisata Baru
Warga kata Widi menilai bahwa pembangunan gedung Bawaslu tidak tepat karena area Fasilitas umum warga perumnas 2 dan sebagai tempat resapan air, area tersebut juga di khawatirkan warga sebagai tempat aktivitas politik.
"Karena Bawaslu kan ada kaitannya politik, ada kurang kenyamanan masyarakat jika berkantor di situ, dan itu juga sebagai jalur hijau jalur resapan air dari kami," tambah Widi.
Menurut Widi, warga yang menolak pembangunan gedung Bawaslu sudah mengirim surat kepada Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
"Udah, sudah di wakili oleh (perwakilan) ketua RW ya. Seluruh komunitas masyarakat Perumnas II, yang diwakili oleh ketua RW, bersurat ke Plt Wali Kota Bekasi," jelas Widi.
Dikatakan oleh Widi, pihak warga sudah mendapat balasan terkait hal tersebut dan sejauh ini sudah dilakukan mediasi sebanyak 2 kali di kantor kecamatan namun hasilnya masih nihil.
"Sudah, makannya ada balasan kemarin di mediasi lagi, di Kecamatan Sudah berjalan tapi belum ada titik temu masyarakat Perumnas II dengan Pemkot Bekasi. Win-win solution belum ketemu," jelasnya.
Awalnya lahan yang direncanakan sebagai pembangunan gedung Bawaslu tersebut adalah sebuah lahan terbuka hijau dengan luas sekitar 5.400 meter, dari sisa bangunan yang sudah di bangun oleh pemerintah Kota Bekasi.
"Sebenernya udh dibangun lab, terus gedung aset, terus tps. Jadi sebenernya ada 5.400 sekian tapi udah dibangun oleh Pemkot tadi yang saya sebutkan, ada lab, gedung aset dan tps"
Dari sisa lahan yang sudah di bangun oleh Pemkot, warga mengharapkan sisa lahan tersebut di jadikan Ruang Terbuka Hijau untuk para Warga Perumnas 2, bukan malah ditambahkan bangunan.
Sebelum adanya rencana pembangunan gedung Bawaslu, warga sudah memanfaatkan lahan tersebut sebagai kegiatan warga.
"Ya kegiatannya banyak ya. Untuk kegiatan warga, untuk di lingkungan ini, sekolah disini kaya pramuka, pmr, kegiatan 17an, ibu-ibu juga ada senam. Jadi memang ya multifungsi, jadi ya sarana prasarana masyarakat. Untuk kegiatan masyarakat" jelas Widi.
Widi menekankan harapan warga ialah agar sisa lahan tersebut bisa di gunakan oleh warga sebagai ruang terbuka hijau sebagai sarana olahraga dan daerah resap air di pemukiman warga Perumnas 2 Kota Bekasi.
Terpisah, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto menyebut dirinya belum menerima laporan dari pihak Kecamatan Bekasi Selatan atau Kelurahan Kayuringin Jaya terkait warga Perumnas 2 Kota Bekasi yang menolak pembangan gedung Bawaslu di wilayahnya.
"Belum belum ada, on the track yah," ucap Tri Adhianto.
Kontributor : Danan Arya