Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Hak Politik Ade Barkah Dicabut Selama 2 Tahun

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman terjerat dalam kasus suap proyek di Indramayu.

Andi Ahmad S
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:50 WIB
Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Hak Politik Ade Barkah Dicabut Selama 2 Tahun
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

SuaraBekaci.id - Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Ade Barkah yang merupakan politisi dari Cianjur tersebut ke Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman terjerat dalam kasus suap proyek di Indramayu.

“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri

Baca Juga:Inilah Mengapa Seseorang Sangat Sulit Minta Maaf, Mulai Sekarang Jangan Ragu

Ade Barkah sendiri akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Ade Barkah bersama mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Baca Juga:Yuk Mengenal Sejarah Paskibraka

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi, KPK menyebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak