Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api

Syarat tersebut diberlakukan PT KAI baik untuk bepergian jarak jauh maupun menumpang kereta lokal.

Andi Ahmad S
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:23 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api
PT Kereta Api Indoneia mengumumkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh maupun lokal. Persyaratan tersebut wajib untuk dipenuhi. [Ilustrasi kereta api/pixabay]

SuaraBekaci.id - Saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api berusia 18 tahun atau lebih.

Syarat tersebut diberlakukan PT KAI baik untuk bepergian jarak jauh maupun menumpang kereta lokal.
Aturan ini mulai berlaku pada hari Senin, 15 Agustus 2022.

Aturan ini masih terkait dengan masa pandemi Covid-19, karena kereta api masih menjadi salah satu moda transportasi yang diperketat, seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Mengutip dari Suara.com, persyaratan terbaru tersebut di antaranya mewajibkan penumpang Kereta Pi berusia 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negative tes PCR 3×24 jam, jika belum melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.

Baca Juga:Viral Video Pengendara Motor Tanpa Helm Paksa Terobos Palang Pintu Kereta hingga Hampir Tabrak Petugas, Publik: Diemin!

Aturan tersebut menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” kata Joni Senin, 15 Agustus 2022.

Selengkapnya, syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta sebagai berikut:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

Baca Juga:Tertarik Jadi Polisi? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!

a) Sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19

b) Baru vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Usia 6-17 tahun:

a) Sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Baru dapat vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

Vaksin minimal dosis pertama

Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pada masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini