Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api

Syarat tersebut diberlakukan PT KAI baik untuk bepergian jarak jauh maupun menumpang kereta lokal.

Andi Ahmad S
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:23 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api
PT Kereta Api Indoneia mengumumkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh maupun lokal. Persyaratan tersebut wajib untuk dipenuhi. [Ilustrasi kereta api/pixabay]

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

Baca Juga:Viral Video Pengendara Motor Tanpa Helm Paksa Terobos Palang Pintu Kereta hingga Hampir Tabrak Petugas, Publik: Diemin!

Vaksin minimal dosis pertama

Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pada masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca Juga:Tertarik Jadi Polisi? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini