Polisi Tolak Laporan Keluarga Korban Meninggal Ditembak Oknum Polisi, LBH Surati Komnas HAM

"Terjadi pembunuhan sewenang-wenang di luar proses peradilan (extra judicial killing)," tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Senin, 15 Agustus 2022 | 08:51 WIB
Polisi Tolak Laporan Keluarga Korban Meninggal Ditembak Oknum Polisi, LBH Surati Komnas HAM
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraBekaci.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado kini tengah mendampingi keluarga seorang warga sipil berinisial RL (38) yang meninggal diduga akibat ditembak oknum polisi.

Dari informasi, korban ditembak oknum polisi di hadapan anak dan istrinya.

Keluarga korban penembakan itu pun menuntut keadilan. Namun justru laporannya ditolak Polda Sulawesi Utara pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Laporan ditolak karena, WL anggota Polsek Bunaken yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu atau laporan model A, dengan terlapor RL. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.

Baca Juga:Karier Moncer sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Ferdy Sambo Tak Pernah Tugas di Luar Jawa

"Laporan model A itu yang dilaporkan, sebagai terlapor adalah yang meninggal RL. Yang melapornya itu adalah anggota kepolisian. Ketika laporannya itu oleh anggota kepolisian itulah yang disebut sebagai laporan model A. Itu yang menjadi salah satu alasan penolakan laporan kami," kata Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (14/8/2022) malam.

LBH Manado kemudian berkirim surat ke Kapolda Sulawesi Utara untuk meminta penjelasan soal penolakan laporan keluarga korban itu.

"Apa alasan laporan kami ditolak? Dasar hukumnya apa? Setahu kami enggak ada perkap atau dasar hukum lain, yang mengakomidir tentang laporan model A itu, enggak bisa dibuat itu laporan tandingan," kata Frank mempertanyakan.

Rencananya, pada Senin (15/8) hari ini, LBH Manado akan berkirim surat ke Bareskrim Polri di Jakarta meminta supervisi. Kemudian bersurat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan.

Frank mengungkap peristiwa penembakan terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di Pandu, Bunaken sekitar pukul 22:30 WITA.

Baca Juga:Kasus Penembakan Brigadir J, LBH Jakarta Desak Pembentukan Lembaga Pengawasan Independen Untuk Kepolisian

"Terjadi pembunuhan sewenang-wenang di luar proses peradilan (extra judicial killing), anggota polisi dari Polsek Bunaken diduga melakukan penembakan terhadap RL (38) dihadapan anak & istrinya," ungkap Frank.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini