Tarif Ojek Online Naik, Riza: Warga Bisa Beralih ke Angkutan Umum seperti TransJakarta

"Memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada seperti juga TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza Patria.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:26 WIB
Tarif Ojek Online Naik, Riza: Warga Bisa Beralih ke Angkutan Umum seperti TransJakarta
ILUSTRASI - Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte Tosari, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.

Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.

Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000. [Antara]

Baca Juga:Tuntut Cabut Omnibus Law, Aliansi Buruh Geruduk Gedung DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini