Termasuk Rizky Febian, Jaksa Sebut 5 Pesohor Ini sempat Terima Uang dari Doni Salmanan

Doni Salaman sempat memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Rizky Febian pada September 2021.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:10 WIB
Termasuk Rizky Febian, Jaksa Sebut 5 Pesohor Ini sempat Terima Uang dari Doni Salmanan
Doni Salmanan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.[ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraBekaci.id - Jaksa menyebut Rizky Febian, Reza Oktovian atau Reza Arap, Awwalur Rizqi Al-Firori atau Alffy Rev, Muhammad Rizki atau Rizky Billar, hingga Muhammad Attaimi atau Atta Halilintar sempat menerima uang dan barang pemberian dari terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan.

Hal tersebut diungkapkan tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).

Ia menjelaskan, Doni Salaman sempat memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Rizky Febian pada September 2021. Uang itu, menurut jaksa, untuk pembelian atas kegiatan lelang minuman yang hasil lelangnya digunakan untuk kegiatan donasi.

Kemudian Arap juga sempat menerima uang pemberian Salmanan sebesar Rp 1 miliar. Uang itu, kata jaksa, diberikan pada Juli 2021 ketika Salmanan menonton siaran langsung dia ketika bermain permainan daring.

Baca Juga:Sebanyak 25 Ribu Orang Daftar Quotex karena Terpikat Crazy Rich Soreang Doni Salmanan

Lalu Billar juga sempat menerima uang sebesar Rp 10 juta pada Agustus 2021 dari Salmanan. Uang itu diberikan ketika Billar melangsungkan resepsi pernikahan di Jakarta Selatan.

Selain itu, Rev juga sempat menerima uang sebesar Rp 497.811.000 dari transaksi yang dilakukan sebanyak empat kali untuk pendanaan proyek.

Dan yang kelima, Halilintar yang sempat mendapatkan satu tas pria bermerek Cristian Dior dari Salmanan pada November 2021.

Adapun pada saat penyidikan kasus Salmanan di Bareskrim Polri, sejumlah pesohor itu sempat menjadi saksi dan telah menyerahkan uang dan barang yang diterima dari Salmanan itu kepada polisi.

Salmanan didakwa mendapatkan uang sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar perbulan dari keuntungannya sebagai affiliator Quotex.

Baca Juga:Doni Salmanan Didakwa Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

Jaksa pun menjelaskan Quotex merupakan satu aplikasi opsi biner yang kegiatan transaksinya bukanlah investasi, melainkan merupakan aplikasi yang menggunakan produk keuangan dan mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini