Predator Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi Punya Istri dan Anak Ditetapkan sebagai Tersangka, KPAD: Korban Lega

"Para korban ini dengan lega walaupun juga tidak mudah juga menghilangkan trauma,"

Galih Prasetyo
Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:09 WIB
Predator Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi Punya Istri dan Anak Ditetapkan sebagai Tersangka, KPAD: Korban Lega
Tersangka D (tengah) pelecehan seksual di SMPN 6 saat dibawa anggota kepolisian untuk mengikuti rilis Di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, (2/08/2022) (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Predator pelecehan seksual kepada siswi SMPN 6 Kota Bekasi, D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, (2/08/2022).

Penetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota disambut positif oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pelecehan seksual kepada siswi SMPN 6 Kota Bekasi.

"Bagus sekali kondisi sekarang ini dengan kerja cepat penangan kasus terhadap anak," kata Novrian kepada Suara Bekaci.

Baca Juga:Kasus Pelecehan Seksual Anak di Kota Bekasi Tinggi, Dewan Pendidikan Minta Orang Tua Perhatikan Soal Pakaian

Dikatakan oleh Novrian, bahwa dengan ditangkapnya D, para korban banyak yang bisa bernafas lega meski pengungkapan kasus ini harus dituntaskan.

"Para korban ini dengan lega walaupun juga tidak mudah juga menghilangkan trauma, yang selama ini mereka tidak berani bersuara ternyata dengan kejadian ini bisa terungkap," tambah Novrian.

Ditambahkan Novrian, pihak KPAD saat ini fokus kepada para korban "yang terpenting itu bagaimana kita mengembalikan traumatik anak anak sebenernya," jelas Novrian.

Novrian juga menjelaskan penetapan tersangka kepada D bisa menjadi sebuah momentum untuk perduli perduli terhadap korban kekerasan seksual sehingga nanti sosial mereka, masa depan mereka tidak terbayang bayangi lagi oleh permasalah-permasalahan masa lalu mereka.

Pelaku D sendiri sudah beristri dan memiliki satu orang anak. D mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi tersebut berawal hanya sekedar iseng semata.

Baca Juga:Duh! Tiga Anak Laki-laki di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Banyumas, Korban Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu

Pelaku saat dikenai pasal 82 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, salah satu korban yang mengalami pelecehan oleh D mengungkap kejadian yang dia terima pada tahun 2019, akan tetapi sang korban baru berani menceritakan kejadian tersebut setelah berita viral di media sosial.

Kontributor : Danan Arya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini