Karenanya, hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat, ujar dia.
Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding.
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.
Baca Juga:Perkosa TKW, Mantan Anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya.