Desakan Lampu Merah CBD Cibubur Ditutup Permanen, Pemkot Bekasi Tunggu Hasil KNKT

"Kan kita belum liat hasil audit jalan, kan kita ada yang namanya audit jalan terkait dengan kondisi yang ada," kata Tri.

Galih Prasetyo
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:40 WIB
Desakan Lampu Merah CBD Cibubur Ditutup Permanen, Pemkot Bekasi Tunggu Hasil KNKT
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono saat mengunjungi SMAN 1 Kota Bekasi, Rabu (20/7/2022) (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono angkat bicara terkait desakan untuk menutup lampu merah di Jalan Transyogi, Cibubur-Cileungsi, Kota Bekasi pasca kecelakaan maut pada Senin 18 Juli 2022.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Tri tersebut, saat ini Pemerinta Kota (Pemkot) Bekasi masih terus menunggu hasil penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan maut tersebut.

Dikatakan oleh Tri, bila mana mengharuskan untuk di bongkar maka pemerintahan Kota Bekasi akan menutup secara permanen lampu merah tersebut.

"Kan kita belum liat hasil audit jalan, kan kita ada yang namanya audit jalan terkait dengan kondisi yang ada," kata Tri saat mengunjungi SMAN 1 Kota Bekasi, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:Dukungan untuk Lampu Merah Perempatan CBD Cibubur Ditutup Makin Masif, Publik: Dishub Kota Bekasi Harus Tanggung Jawab

"Kalo memang itu harus dibongkar, kemudian harus ditutup, ya kita tutup secara permanen," tambahnya.

Ditambahkan Tri, saat kejadian kecelakaan maut tersebut, ia sudah meminta jajarannya untuk menutup sementara lampu merah tersebut dan dilakukan kajian secara menyeluruh terkait dengan kondisi yang ada di lokasi kejadian.

Sementara itu, Wilan Oktavian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat, menyebut bahwa usulan lampu merah tersebut dari Pemerintah Kota bekasi.

"Karena yang usul itu dari pemkot bekasi dan kalo untuk usul itu bisa dilengkapi ada lampu lalu lintas (lalin) dan sebagainya," ucapnya Wilan selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sementara itu, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Dishub Kota Bekasi dan PT Ciputra Nugraha Internasional harus diminta pertanggungjawabannya terkait kecelakaan maut itu.

Baca Juga:Aturan Pemasangan Lampu Merah, Benarkah Kecelakaan Maut Cibubur Akibat Salah Pasang Traffic Light?

"Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko.

Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.

"Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi," katanya.

Merujuk pada surat Dishub Kota Bekasi yang diterbitkan pada 25 Januari 2022, pemasangan lampu merah itu atas permintaan PT Ciputra Nugraha Internasional, pengembang Perumahan Citra Grand Cibubur CBD.

"Hal ini menindaklanjuti surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light), serta untuk optimalisasi aksebilitas maka dibuat simpang baru di depan Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD dengan membuka median tengah dan pengaturan simpang menggunakan traffic light," isi surat yang dikutip Suara.com.

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini