"Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangani terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya," ungkapnya. [ANTARA]
Kasus Mafia Tanah Bekasi, Pejabat Eselon Dua Pemkab Dieksekusi 1 Tahun Penjara
"Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun,"
Galih Prasetyo
Senin, 18 Juli 2022 | 14:48 WIB

BERITA TERKAIT
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
11 April 2025 | 09:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
12 April 2025 | 11:40 WIB WIBTerkini