Kasus Mafia Tanah Bekasi, Pejabat Eselon Dua Pemkab Dieksekusi 1 Tahun Penjara

"Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun,"

Galih Prasetyo
Senin, 18 Juli 2022 | 14:48 WIB
Kasus Mafia Tanah Bekasi, Pejabat Eselon Dua Pemkab Dieksekusi 1 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan akta otentik surat-surat tanah ke Lapas Kelas II A Cikarang, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

"Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangani terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya," ungkapnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini