Lebih lanjut kata Djadja, terkait kasus yang sedang dihadapinya, ia menilainya adalah pembunuhan karakter yang mempunyai desain dengan skenario tertentu untuk menjatuhkan nama baik dan karirnya.
"Setelah pensiun 6 bulan saya tidak bisa lagi bersosialisasi dengan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara artinya luas semua kegiatan karena dicap Koruptor. Itu pelanggaran hak asasi manusia," ucapnya.
Hingga Sabtu 17 Juli 2022, Djadja masih berada di Sukabumi. “Rencana awal eksekusi saya ke penjara tanggal 16 Juli 2022, sesuai surat terlampir,” ungkapnya.
Baca Juga:Massa Aksi Demo di Bappenas, Minta Jokowi Reshuffle Menterinya