SuaraBekaci.id - Mantan Pangkostrad, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djadja Suparman terjerat kasus korupsi. Pada 26 September 2013 Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta atas kasus korupsi senilai Rp 17,6 miliar kepada Djadja.
Kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Pangdam Brawijaya. Ia juga harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar, jika tidak mampu mengembalikannya, harus menggantinya dengan hukuman tambahan selama 6 bulan.
Kasus ini sendiri bermula pada 1998 saat ia menerima kompensasi dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) atas tukar guling lahan seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Surabaya milik Kodam V/Brawijaya.
Dari uang sebesar Rp 17,6 miliar itu, Rp 4,2 miliar digunakan untuk keperluan Kodam dan sisanya yakni Rp 13,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Massa Aksi Demo di Bappenas, Minta Jokowi Reshuffle Menterinya
Terkait kasusnya tersebut, Djadja Suparman sempat mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 5 Juli 2022.
Di dalam surat itu, Djadja Suparman mengeluhkan proses hukum yang sedang dihadapinya dalam kasus ruislag lahan Kodam V/Brawijaya seluas 8,82 hektar di Kecamatan Waru Surabaya kepada PT CMNP Tbk.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.
"Jadi intinya mungkin kenapa saya bikin surat terbuka kenapa? karena ada permasalahan. permasalahan yang sebenarnya mudah dikomunikasikan. tapi karena saluran komunikasinya tersumbat, ya akhirnya komunikasi luar angkasa kan publik," ucapnya seperti dikutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Diceritakan oleh Djadja, pada 1998 saat ia dipindahkan menjadi panglima Jawa Timur ke Jakarta sebagai Pangdam Jaya, ia mendengar saat itu sudah banyak isu yang menjelekan dirinya.
Baca Juga:Wow! Bahas Calon Presiden 2024, Relawan Jokowi Seluruh Indonesia Bakal Berkumpul di Kota Solo
"Taliban lah, non reformis lah, pengendali apa namanya, kerusuhan di inilah kan gitu ya, Anda bisa baca itu jejak digital enggak bisa hapus, dan saya catat semua detik-detik, menit, hari per harinya oleh saya. kalau nggak salah ada kurang lebih 120 isu-isu yang menjelekkan saya sampai 1998 akhir," tambahnya.
Lebih lanjut kata Djadja, terkait kasus yang sedang dihadapinya, ia menilainya adalah pembunuhan karakter yang mempunyai desain dengan skenario tertentu untuk menjatuhkan nama baik dan karirnya.
"Setelah pensiun 6 bulan saya tidak bisa lagi bersosialisasi dengan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara artinya luas semua kegiatan karena dicap Koruptor. Itu pelanggaran hak asasi manusia," ucapnya.
Hingga Sabtu 17 Juli 2022, Djadja masih berada di Sukabumi. “Rencana awal eksekusi saya ke penjara tanggal 16 Juli 2022, sesuai surat terlampir,” ungkapnya.