Dear Warga Bekasi, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai KTP, Pemerintah: Tidak Perlu Khawatir

Seperti yang saat ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat, masyarakat kini harus membeli minyak goreng curah menggunakan KTP.

Andi Ahmad S
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:14 WIB
Dear Warga Bekasi, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai KTP, Pemerintah: Tidak Perlu Khawatir
Ilustrasi beli minyak goreng pakai KTP. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Operasi pasar kami lakukan dua kali dalam sepekan dengan tujuan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di lapangan sekaligus alur distribusi agar sesuai peruntukkan, tepat sasaran," kata dia.

Terkait komoditas minyak goreng, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Sepak Bola Laos, Belajar ke Negeri Jepang hingga Jerman tapi Masih Terlilit Masalah Match Fixing

Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak