PKS Blak-blakan Dirugikan Jelang Pilpres 2024, Ada Apa?

"Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa,"

Galih Prasetyo
Kamis, 07 Juli 2022 | 08:00 WIB
PKS Blak-blakan Dirugikan Jelang Pilpres 2024, Ada Apa?
Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam pidato penutupan Rakernas PKS, Rabu (2/2/2022). (tangkap layar)

SuaraBekaci.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa dirugikan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Ketua Umum PKS, Ahmad Syaikhu ketentuan presidential threshold 20 persen sangat merugikan partainya.

"Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com

Ditambahkan Syaikhu, ada pihak selain partai politik yang akan dirugikan dengan adanya presidential threshold 20 persen.

"Kandidat juga dirugikan lantaran berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," ucapnya.

Baca Juga:Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Meskipun demikian, dirinya tidak mengajukan penghapusan presidential threshold.

Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold (PT) menjadi 7-9 persen.

"Kami mencari titik keseimbangan. Sebab, selama ini pengajuan angka nol persen hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ucapnya.

Angka 7-9 presidential threshold tersebut, kata Ahmad Syaikhu, telah melalui berbagai kajian dari tim hukum PKS.

"Tim hukum kami yang merinci itu dan ketemu angka kisaran interval 7-9 persen saja," ucapnya.

Baca Juga:Siti Zuhro LIPI: Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen Bikin Parpol Mumet

Menurutnya, secara konstitusional, partai dan gabungan partai memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut.

Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu memang mensyaratkan ambang batas suara yang harus diperoleh Parpol dalam Pemilu untuk dapat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7/ 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini