Ada yang Pengendaranya Gunakan Telepon Seluler saat Berkendara, Puluhan Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022

"Untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan," ujar Jamal.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 Juni 2022 | 13:53 WIB
Ada yang Pengendaranya Gunakan Telepon Seluler saat Berkendara, Puluhan Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022
ILUSTRASI - Operasi Patuh Jaya di Jakarta Barat. [Antara]

SuaraBekaci.id - Sebayak 38.738 kendaraan ditindak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.

Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, mayoritas dari pelanggar tersebut masi mendapatkan sanksi berupa teguran.

"Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE. Kemudian untuk sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit," kata dia, Senin (27/6/2022).

Jamal menambahkan untuk pengendara yang melanggar karena menggunakan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157.

Baca Juga:ETLE Statis dan ETLE Mobile Siap Beroperasi di Kota Medan, Parkir Liar Bakal Ditertibkan

Sedangkan kendaraan yang melebihi batas kecepatan sebanyak 146. Sementara tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 kendaraan.

"Untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan," ujar Jamal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua pekan mulai 13 Juni - 26 Juni 2022.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin, mengatakan ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas, salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya.

"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," kata Fadil.

Baca Juga:Viral Curhatan Wanita yang Kesal Gegara Dapat Surat Tilang padahal Motor sedang Diservice, Ternyata Ini Pelakunya

Sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 lainnya adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak