KPK Lelang Bangunan dan Tanah Milik Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip di Bekasi Rp 1,4 Miliar

Bangunan dan tanah di Kota Bekasi tersebut merupakan hasil rampasan dari Sri Wahyumi Maria Manalip, atas kasus korupsinya.

Andi Ahmad S
Selasa, 21 Juni 2022 | 05:15 WIB
KPK Lelang Bangunan dan Tanah Milik Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip di Bekasi Rp 1,4 Miliar
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara)

Selanjutnya, ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini