Pernikahan Sesama Jenis di Thailand Segera Dilegalkan

Untuk diketahui, saat ini anggota parlemen di Thailand merumuskan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berbeda pada serikat sesama jenis.

Andi Ahmad S
Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:58 WIB
Pernikahan Sesama Jenis di Thailand Segera Dilegalkan
Ilustrasi bendera pelangi LGBT (Unsplash/Raphael Renter)

SuaraBekaci.id - Pernikahan sesama jenis di Thailand mendekati persetujuan. Tentunya, hal ini merupakan pertama di ASEAN jika Thailand legalkan pernikahan LGBT.

Mengutip dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, Thailand akan menjadi negara Asia kedua yang melegalkan pernikahan LGBT setelah Taiwan.

Sementara untuk di Asia Tenggara ia kan menjadi negara pertama yang melegalkannya.

Untuk diketahui, saat ini anggota parlemen di Thailand merumuskan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berbeda pada serikat sesama jenis.

Baca Juga:Tersedak Saat Makan Sate dan Ketan, Selebgram Thailand Alicebambam Meninggal: Sempat Koma Tiga Bulan

RUU pertama dan kedua memuat regulasi hubungan sipil sesama jenis, sedangkan RUU ketiga diajukan oleh Partai Demokrat.

Ada pula RUU keempat yang berisi rancangan aturan yang lebih liberal. RUU itu dibuat untuk menggantikan semua kosa kata terhadap jenis kelamin dalam hukum pernikahan.

Keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu (15/6/2022) masing-masing berupaya untuk menyetarakan hak hukum antara pasangan heteroseksual dan pasangan LGBT.

Apalagi, Negeri Gajah Putih ini merupakan salah satu negara yang terbuka dengan komunitas LGBT.

Baca Juga:Cerita Pernikahan Sesama Jenis Viral, Istri Mengaku Dicuci Otak Ternyata Suaminya Perempuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini