2 Bulan Tanam Ganja di Depan Pos Polisi Karawang, Dua Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup, Publik: Si Pemberani

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau seumur hidup

Galih Prasetyo
Jum'at, 10 Juni 2022 | 12:33 WIB
2 Bulan Tanam Ganja di Depan Pos Polisi Karawang, Dua Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup, Publik: Si Pemberani
Ilustrasi pohon ganja.[Anadolu Agency]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini