PPBB Kabupaten Bekasi Dibuka Pertengahan Bulan Ini, Jalur Zonasi Masih Dapat Alokasi Terbesar

"Apabila ada komplain dari orangtua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 06 Juni 2022 | 11:56 WIB
PPBB Kabupaten Bekasi Dibuka Pertengahan Bulan Ini, Jalur Zonasi Masih Dapat Alokasi Terbesar
ILUSTRASI PPDB wilayah Jawa Barat. [SuaraBogor.id/Immawan]

SuaraBekaci.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kabupaten Bekasi, Jawa Barat rencananya mulai dibuka pada pertengahan Juni 2022.

Dari keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, PPDB mulai dibuka pertengahan Juni 2022 sambil menunggu keputusan Bupati Bekasi.

"PPDB mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP tahun ini, Insya Allah, tinggal menunggu surat keputusan bupati, sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar dan kalau tidak ada halangan tanggal 16 Juni mulai peluncuran untuk PPDB," kata Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Badru Iskandar, Senin (6/6/2022).

Dia menjelaskan secara teknis pelaksanaan PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur yang dibuka di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, hingga jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali (PTOW).

Baca Juga:Siapa Oon Nusihono? Bos Summarecon Agung yang Suap Wali Kota Bekasi dan Yogyakarta

Jalur zonasi mendapatkan alokasi penerimaan terbesar yakni mencapai 60 persen, diikuti jalur afirmasi dengan 20 persen, jalur prestasi 15 persen, serta jalur PTOW sebanyak lima persen.

"Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ucapnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya permasalahan yang dimungkinkan terjadi khususnya penerimaan siswa pada jalur zonasi.

"Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orangtua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya domisili dalam proses PPDB ini. Mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di luar wilayah harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Link Daftar PPDB Jabar 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Cara Daftar

"Mereka yang di perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisili DKI, ketika mereka ingin memasukkan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB," kata dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini