SuaraBekaci.id - Seorang warga Karawang, Jawa Barat ditangkap di kediamannya di wilayah Kotabaru karena diduga membuat dan mengearkan uang palsu.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
”Peredaran uang palsu ini terungkap atas laporan masyarakat,” kata Aldi, Minggu (65/6/2022).
Atas laporan masyarakat itu kepolisian membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu saat akan bertransaksi pada Kamis (2/6/2022).
Tersangka yang tidak disebutkan nama maupun inisialnya tersebut diduga memproduksi sendiri uang palsu. Hal itu terlihat dari sejumlah peralatan yang terdapat di rumah tersangka.
Dari rumah tersangka, polisi saat itu mengamankan satu printer dan scanner milik pelaku, cat semprot Pylox, stempel bertuliskan Bank Indonesia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru Karawang dengan barang bukti berupa uang palsu siap edar.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau berjumlah Rp 1.900.000.
Selain itu, ada juga uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar.
Baca Juga:Diduga Akibat Mabuk Lem, Seorang Laki dan Wanita di Karawang Baku Pukul, Warga Susah Payah Melerai
”Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyelidikan,” kata Kapolres Karawang. [Antara]