"Cuma mau viral aja kali," tulis akun @hen***
Sekedar informasi, berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta.
Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"
Jika seorang pengendara motor tidak sengaja masuk tol, langsung hubungi 14080 untuk meminta bantuan Jasamarga untuk mengawal sampai pintu keluar tol terdekat. Laporkan secara detail ruas tol dan lokasi kilometer posisi saat itu.
Baca Juga:Viral Emak-emak Komentari Polisi Kendarai Motor Masuk Tol, Publik: Ibu Siapa Ini?