SuaraBekaci.id - Polisi menyebut bahwa Gary Iskak akan melakukan rehabilitasi karena sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dia diputuskan tidak dipenjara, perkara miliknya dilanjutkan ke BNN Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi DitresNarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes Manalu menjelaskan duduk penggunaan undang-undang di kasus narkoba Gary Iskak.
Gery Ishkak bersama keempat rekannya direhabilitasi berdasarkan hasil assesment yang dilakukan BNN Jawa Barat
Baca Juga:Gagalkan Peredaran Sabu 6,3 Kg Senilai Rp 9 Miliar, Polres Tangsel Bekuk Pengedar-Kurir
“Sesuai dengan Undang-Undang narkotika Pasal 56, bahwa tersangka yang didapatkan atau diperoleh barang bukti kurang dari 1 gram ini dilakukan assesment,” katanya.
Menurutnya, Gary Iskak dan empat orang lainnya kemudian dilakukan assesment di BNN Jabar pada 25 Mei 2022 lalu.
Berdasarkan hasil assesment, BNN dan Polda Jabar menyimpulkan Gary Iskak untuk dilakukan rehabilitasi.
“Kesimpulan diperoleh kelima orang ini korban penyalahgunaan narkotika. Walaupun sebagai pengguna sejak lama yang kembali, namun sudah mendapatkan pengobatan dan kambuh kembali dan membutuhkan rehabilitasi,” katanya mengutip dari Bogordaily.
“Dan pada Jumat 27 Mei 2022 lalu, kelima tersangka dilimpahkan ke BNNP untuk menjalani Rehabilitasi dengan melalui proses TAT dan disetujui BNNP dan kejaksaan,” terangnya.
Baca Juga:Gary Iskak Akan Jalani Rehabilitasi Akibat Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, GI dan keempat rekannya merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
“Kesimpulan diperoleh kelima orang korban penyalahgunaan narkotika,” terang Ibrahim.
Gary Iskak bersama keempat rekannya sebagai korban, lanjut Ibrahim setelah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebanyak 7 orang saksi diperiksa.
Dari hasil pendalaman, mereka membeli dan bukan termasuk golongan pengedar.