
Seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial WR tewas saat mencoba menghadang truk yang tengah melaju di Jalan Raya Bogor-Sukabumi tepatnya Simpang Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jumat (20/5/2022).
Dari keterangan polisi, korban yang merupakan warga Kecamatan Cikakak itu tewas terlindas truk yang ia hadang.
3. Polisi Tangkap Pelajar yang Diduga Tewaskan Siswa SMK dalam Tawuran di Jalan Industri Raya
Baca Juga:Tak Sekadar Sabung Cepat, dari Pacuan Formula E ke Langit Biru Jakarta
![Ilustrasi tawuran. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/22/97086-ilustrasi-tawuran-antara.jpg)
Sebanyak 18 pelajar yang terlibat tawuran yang menewaskan seorang siswa SMK bernama Gilang Arya Hanun Dinata (17) di Jalan Industri Raya, Jakarta pada Kamis (19/5/2022) kemarin ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin mengatakan, 18 pelaku itu ditangkap pada Kamis malam.
4. Masa Jabatan Pengurus RT dan RW di Jakarta Kini Sama dengan Masa Jabatan Presiden

Masa jabatan pengurus RT dan RA di wilayah DKI Jakarta kini naik menjadi lima tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Juga:Diduga Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kalideres Diamankan, Ditemukan 1 Celurit
Sebelumnya, masa jabatan pengurus RT dan RW di DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah tiga tahun. Kini pergub yang ditandatangani Ahok itu tak berlaku lagi.