Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Tempat Terbuka, Luqman Hakim: Pemerintah Jalankan Salah Satu Tujuan Syariat Islam

Dia menilai pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yaitu "hifdz nafs" atau melindungi hak hidup manusia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:54 WIB
Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Tempat Terbuka, Luqman Hakim: Pemerintah Jalankan Salah Satu Tujuan Syariat Islam
ILUSTRASI - Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan sedang melepas masker. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Namun pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden Jokowi.

Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga:Jokowi Izinkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Wagub Riza: Di Balai Kota DKI Masih Pakai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini