Kontras Sebut Majelis Hakim Jadi Aktor Ketidakadilan Bagi Guru Ngaji yang Divonis Bersalah Kasus Begal Tambelang Bekasi

"Sulit dibayangkan para terdakwa yang merupakan korban penyiksaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, diputus bersalah oleh Majelis Hakim,"

Galih Prasetyo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 26 April 2022 | 15:26 WIB
Kontras Sebut Majelis Hakim Jadi Aktor Ketidakadilan Bagi Guru Ngaji yang Divonis Bersalah Kasus Begal Tambelang Bekasi
Ilustrasi begal. (Suara/Iqbal)

SuaraBekaci.id - Guru mengaji yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Fikry dan tiga rekannya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (25/4/2022) kemarin.

Sebelumnya, Fikry dan tiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap kasus begal Tambelang, Bekasi. PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara untuk Fikri dan dua rekannya, sementara satu rekannya mendapat vonis 10 bulan penjara.

Terkait vonis dari PN Cikarang, pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mengawal kasus ini menegaskan bahwa Fikri dan tiga rekannya mengalami ketidakadilan berkali-kali.

"Atas putusan ini, kami menilai para terdakwa dan keluarganya mengalami ketidakadilan berkali-kali dan Majelis Hakim masuk dalam urutan aktor yang melakukan ketidakadilan tersebut," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy kepada Suara.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:Korban Salah Tangkap Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, KontraS Sebut Hakim Ikut jadi Aktor Ketidakadilan Fikry dkk

Ditambahkan Rezaldy, bahwa putusan ini sangat menciderai rasa keadilan. Apalagi pihak Komnas HAM sebelumnya telah mengeluarkan temuan bahwa ada dugaan penyiksaan kepada Fikri dan tiga rekannya.

"Sulit dibayangkan para terdakwa yang merupakan korban penyiksaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, diputus bersalah oleh Majelis Hakim. Bagi kami, putusan ini mencederai rasa keadilan," ungkapnya.

Berdasarkan temuan Komnas HAM setidaknya terdapat sejumlah hak dasar mereka sebagai manusia yang dilanggar, di antaranya hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.

Dugaan Salah Tangkap di Kasus Begal Tambelang

Muhammad Fikri dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.

Baca Juga:Guru Ngaji yang Juga Kader HMI, Terdakwa Kasus Begal Tambelang Bekasi Divonis Bersalah

Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.

Menurut keterangan pihak kepolisian total pelaku berjumlah 6 orang, 2 orang masih buron.

"Bahwa berkas perkara Nomor: BP/144/X/2021/Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditangani penyidik Polsek Tambelang tahap 1 (pengiriman berkas perkara) tanggal 1 September 2021 telah dinyatakan lengkap (P21) tanggal 25 November 2021,"

Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.

Keempat terdakwa yang kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Kontras tengah menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan salah tangkap ini.

Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.

Roji (34) perwakilan keluarga dari terdakwa menyebut terjadi tindakan kekerasan kepada dilakukan pada saat penangkapan berlangsung dengan tujuan pemaksaan pengakuan.

"Penganiayaan banyak mas, kalo pengakuan MF ke saya kan dia ditonjokin, diinjek-injekin, ditodong pake pistol, diseret-seret, digedik (ditimpuk) kakinya pake batu dipaksa untuk mengaku," ujar Roji kepada SuaraBekaci, Kamis (3/3/2022).

Menurut pengakuan terdakwa MF kepada Roji saat kejadian berlangsung, MF hanya menawarkan bantuan kepada diduga korban begalnya dan bukan membegal nya.

"Keterangan yang mengaku korban pembegalan itu, dia tahu MF ini setelah 20 menit pembegalan bertemu dan bertanya kepada si mengaku korban dengan ucapan "Abang pulang kemana bang? nanti saya anterin,". kalo logika sederhana, masa ada begal begitu, begal syariah kali ah itumah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak