Kontras Sebut Majelis Hakim Jadi Aktor Ketidakadilan Bagi Guru Ngaji yang Divonis Bersalah Kasus Begal Tambelang Bekasi

"Sulit dibayangkan para terdakwa yang merupakan korban penyiksaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, diputus bersalah oleh Majelis Hakim,"

Galih Prasetyo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 26 April 2022 | 15:26 WIB
Kontras Sebut Majelis Hakim Jadi Aktor Ketidakadilan Bagi Guru Ngaji yang Divonis Bersalah Kasus Begal Tambelang Bekasi
Ilustrasi begal. (Suara/Iqbal)

Menurut keterangan pihak kepolisian total pelaku berjumlah 6 orang, 2 orang masih buron.

"Bahwa berkas perkara Nomor: BP/144/X/2021/Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditangani penyidik Polsek Tambelang tahap 1 (pengiriman berkas perkara) tanggal 1 September 2021 telah dinyatakan lengkap (P21) tanggal 25 November 2021,"

Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.

Keempat terdakwa yang kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Kontras tengah menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan salah tangkap ini.

Baca Juga:Korban Salah Tangkap Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, KontraS Sebut Hakim Ikut jadi Aktor Ketidakadilan Fikry dkk

Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.

Roji (34) perwakilan keluarga dari terdakwa menyebut terjadi tindakan kekerasan kepada dilakukan pada saat penangkapan berlangsung dengan tujuan pemaksaan pengakuan.

"Penganiayaan banyak mas, kalo pengakuan MF ke saya kan dia ditonjokin, diinjek-injekin, ditodong pake pistol, diseret-seret, digedik (ditimpuk) kakinya pake batu dipaksa untuk mengaku," ujar Roji kepada SuaraBekaci, Kamis (3/3/2022).

Menurut pengakuan terdakwa MF kepada Roji saat kejadian berlangsung, MF hanya menawarkan bantuan kepada diduga korban begalnya dan bukan membegal nya.

"Keterangan yang mengaku korban pembegalan itu, dia tahu MF ini setelah 20 menit pembegalan bertemu dan bertanya kepada si mengaku korban dengan ucapan "Abang pulang kemana bang? nanti saya anterin,". kalo logika sederhana, masa ada begal begitu, begal syariah kali ah itumah," ucapnya.

Baca Juga:Guru Ngaji yang Juga Kader HMI, Terdakwa Kasus Begal Tambelang Bekasi Divonis Bersalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini