Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg

Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy

Galih Prasetyo
Kamis, 21 April 2022 | 14:19 WIB
Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini