12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara

Dari catatan kepolisian, korban rata-rata berusia 10-12 tahun, serta ada juga yang berusia 17 tahun.

Galih Prasetyo
Senin, 18 April 2022 | 17:34 WIB
12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBekaci.id - Seorang ustaz dengan inisial SS (39) menjadi pelaku dugaan pencabulan kepada 12 anak di bawah umur. Kejadian miris itu terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Pelaku sendiri sudah ditangkap pihak kepolisian.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengutip dari Suara Jabar, Senin (18/4/2022) perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sejak lima tahun lalu, sejak 2017 hingga 2022.

"Berawal dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan sehingga kita bisa mengamankan tersangka," ucap Kombes Kusworo.

Ditambahkan oleh Kombes Kusworo, kejadian memilukan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban menaruh curiga karena anaknya tidak mau berangat mengaji ke tempat tersangka.

Baca Juga:Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Anak Di Bawah Umur, Polisi: Kemungkinan Korban Bertambah

"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi,"

Tersangka sendiri ditangkap di rumah orang tuanya di Tasikmalaya pada 12 Maret lalu. Dari catatan kepolisian, korban rata-rata berusia 10-12 tahun, serta ada juga yang berusia 17 tahun.

Menurut Kusworo, besar kemungkinan korban akan bertambah. Hal ini lantaran Ustaz SS diduga telah melakukan pencabulan sejak 2017 hingga 2022.

"Sementara korban ada sebelas yang baru memberikan keterangan, dimana yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sodomi oleh tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain,"

Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Baca Juga:Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Bbawah Umur, 10 Bocah Jadi Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini