SuaraBekaci.id - Pengamat sepak bola, Akmal Marhali melihat bahwa gugatan yang dilakukan empat orang kepada PSSI, Persib, Barito dan David da Silva dengan dugaan praktek sepak bola gajah dan match fixing dianggap sebagai hal yang salah alamat.
Namun menurut Akmal, kondisi ini juga menunjukkan ada ketidakpercayaan kepada perangkat hukum di PSSI.
"Karena mungkin mereka tidak percaya sama pengadilan hukum sepak bola Indonesia dan itu kan problem kita sekarang," kata Akmal saat dihubungi Suara.com, Senin (18/4/2022).
"Sebagai contoh soal dugaan sepak bola gajah di laga PSS vs PSIS, itu juga tidak selesaikan. Artinya ada ketidakpercayaan kepada perangkat hukum di PSSI, sehingga kemudian orang memilih jalur langsung ke pengadilan negeri. Walaupun secara hirarki hukum tidak masuk juga," paparnya.
Baca Juga:Ini Alasan Gugatan kepada PSSI, Persib, Barito dan David Da Silva Dianggap Salah Alamat
"Kenapa kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri karena ada faktor, mereka sudah tidak percaya lagi pada sistem hukum di PSSI,"
Selain itu kata Akmal, soal kasus dugaan pengaturan skor di sejumlah pertandingan yang masih jalan di tempat dan tidak ada penyelesaiannya.
"Yang kedua, misalnya dugaan kasus pengaturan skor Perserang Serang, itu kan gak kedengaran lagi sekarang. Katanya itu sudah dilaporkan ke polisi. Faktor-faktor ini yang harus dijadikan perhatian PSSI, betapa peradilan PSSI sudah tidak dipercaya oleh anggotanya sendiri,"
Persatuan sepak bola Indonesia (PSSI), Persib Bandung, Barito Putra hingga pemain David da Silva digugat oleh empat orang terkait degradasinya Persipura dari Liga 1 musim lalu.
Empat penggugat ini yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Dalam gugatannya mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat menyebut keempat tergugat diduga memainkan sepak bola gajah.
Status perkara dari empat penggugat itu sendiri tercantum Penunjukan Jurusita dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara disebutkan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam Petitum atau tuntutan disebutkan ada enam poin salah satunya disebutkan, para penggugat meminta pembatalan hasil pertandingan tergugat (Persib vs Barito) atau setidaknya digelar pertandingan ulang tanpa dihadiri penonton.
"Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat,"
Keempat penggugat ini juga meminta agar klub Persipura Jayapura dibatalkan degradasi.
"Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1,"
Selain itu, khusus untuk pemain David da Silva, keempat penggugat meminta pemain Brasil berusia 32 tahun itu untuk bermain bermain di seluruh kompetisi Indonesia.
"Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia,"
Para penggugat juga meminta ganti rugi Kerugian Materiil sebesar 1 Miliar Rupiah. Selain itu para penggugat juga mendapat kerugian immaterial yakni,
"Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan,"