SuaraBekaci.id - Pengamat sepak bola, Akmal Marhali melihat bahwa gugatan yang dilakukan empat orang kepada PSSI, Persib, Barito dan David da Silva dengan dugaan praktek sepak bola gajah dan match fixing dianggap sebagai hal yang salah alamat.
Namun menurut Akmal, kondisi ini juga menunjukkan ada ketidakpercayaan kepada perangkat hukum di PSSI.
"Karena mungkin mereka tidak percaya sama pengadilan hukum sepak bola Indonesia dan itu kan problem kita sekarang," kata Akmal saat dihubungi Suara.com, Senin (18/4/2022).
"Sebagai contoh soal dugaan sepak bola gajah di laga PSS vs PSIS, itu juga tidak selesaikan. Artinya ada ketidakpercayaan kepada perangkat hukum di PSSI, sehingga kemudian orang memilih jalur langsung ke pengadilan negeri. Walaupun secara hirarki hukum tidak masuk juga," paparnya.
Baca Juga:Ini Alasan Gugatan kepada PSSI, Persib, Barito dan David Da Silva Dianggap Salah Alamat
"Kenapa kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri karena ada faktor, mereka sudah tidak percaya lagi pada sistem hukum di PSSI,"
Selain itu kata Akmal, soal kasus dugaan pengaturan skor di sejumlah pertandingan yang masih jalan di tempat dan tidak ada penyelesaiannya.
"Yang kedua, misalnya dugaan kasus pengaturan skor Perserang Serang, itu kan gak kedengaran lagi sekarang. Katanya itu sudah dilaporkan ke polisi. Faktor-faktor ini yang harus dijadikan perhatian PSSI, betapa peradilan PSSI sudah tidak dipercaya oleh anggotanya sendiri,"
Persatuan sepak bola Indonesia (PSSI), Persib Bandung, Barito Putra hingga pemain David da Silva digugat oleh empat orang terkait degradasinya Persipura dari Liga 1 musim lalu.
Empat penggugat ini yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Dalam gugatannya mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat menyebut keempat tergugat diduga memainkan sepak bola gajah.
Status perkara dari empat penggugat itu sendiri tercantum Penunjukan Jurusita dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara disebutkan Perbuatan Melawan Hukum.
- 1
- 2