Menghindari tanggungjawab pidana seperti ini akan berdampak buruk bagi korban dan ini menjadi bertentangan dengan UU TPKS yang melarang pemaksaan perkawinan pelaku terhadap korban. Sampai saat ini, pelaku masih belum mengakui perbuatannya sehingga orang tua korban sudah melakukan pelaporan kepada Polres Metro Bekasi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tentu berharap kasus ini dapat segera diungkap siapa pelakunya dan korban dapat didampingi dalam proses penanganan dan pemulihannya," tutur Menteri PPPA.
KemenPPPA melalui Tim SAPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bekasi untuk melakukan penjangkauan dan proses pendampingan kepada korban dan keluarga serta memberikan layanan psikologis yang dibutuhkan oleh korban.
Lebih lanjut, Bintang menyampaikan bahwa KemenPPPA akan terus mengawasi dan memastikan kebijakan pemerintah dan peraturannya dapat berjalan dalam proses hukum yang adil dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak dan berperspektif korban serta jika terbukti pelaku dapat diberikan ganjaran hukum yang setimpal.