"Putusan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR," jelas dia.
Apabila usulan tidak mendapat persetujuan minimal dari 50 persen ditambah satu anggota MPR, maka ditolak dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama.