Buntut Korban Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku, Begal Jadi Trending Topic di Twitter

"Korban begal, yakni M kita kenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang,"

Galih Prasetyo
Kamis, 14 April 2022 | 11:05 WIB
Buntut Korban Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku, Begal Jadi Trending Topic di Twitter
Polres Lombok Tengah saat melakukan jumpa pers terkait kasus pembunuhan pelaku begal [GerbangIndonesia.co.id]

"Membunuh begal itu bukan karena main hakim sendiri, tapi kemungkinan upaya mempertahankan diri, dan harta yg akan dirampas," tambah akun lainnya mengomentari video konferensi pers di Lombok itu.

"kasus korban begal jadi tersangka, setidaknya memberikan pesan ke publik. Jika kamu di begal, jangan lawan apalagi membunuh, berikan hartamu dan ikhlaskan," tulus akun @eme***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini