DKI Jakarta PPKM Level 2, Jam Operasional MRT Diperpanjang

Pada akhir pekan dan hari libur, jarak keberangkatan MRT menjadi setiap 10 menit.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 08 April 2022 | 15:49 WIB
DKI Jakarta PPKM Level 2, Jam Operasional MRT Diperpanjang
ILUSTRASI - Sejumlah penumpang turun dari MRT di Jakarta, Kamis (24/3/2022). [Suara.com/ Septian]

SuaraBekaci.id - Jam operasional MRT diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB mulai Jumat (8/4/2022) ini. Perpanjangan jam operasional MRT ini senagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

PT MRT Jakarya melalui Corporate Secretary Division Head mereka, Rendi Alhial menjelaskan ketetapan ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB," kata Rendi dikutip dari Antara.

Selain pada hari kerja, jam operasional MRT pada akhir pekan, yakni Sabtu, Minggu dan hari libur dimulai pukul 06.00 sampai 22.30 WIB. Sebelumnya, jam operasional MRT maksimal pada pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:Status PPKM Level 2, Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta

Sementara itu, jarak waktu keberangkatan antarkereta tetap berlaku setiap lima menit untuk hari kerja pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Pada akhir pekan dan hari libur, jarak keberangkatan kereta menjadi setiap 10 menit.

Selama Ramadhan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan penumpang membatalkan puasa saat berada di dalam kereta Ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun.

Ketentuan berbuka puasa yakni penumpang hanya diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma dengan waktu maksimum 10 menit sejak adzan magrib.

Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan Ratangga, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Baca Juga:Jam Operasional Terbaru Transportasi di Jakarta: TransJakarta, LRT, MRT Hingga KRL

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini