ASN di Bekasi "Dikandangi" di Sel Tahanan karena Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

DT diduga menyelewengkan keuangan desa tahun 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 07 April 2022 | 17:27 WIB
ASN di Bekasi "Dikandangi" di Sel Tahanan karena Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Polisi menunjukkan bukti berkas tindak pidana korupsi oleh oknum ASN di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

DT dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini