KPK Kuliti Kasus TPPU, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN Untuk Bangun Glamping

KPK menduga bahwa Rahmat Effendi memerintahkan penarikan uang dari para camat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun glamour camping

Andi Ahmad S
Rabu, 06 April 2022 | 12:29 WIB
KPK Kuliti Kasus TPPU, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN Untuk Bangun Glamping
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga:Fakta Baru! Rahmat Effendi Diduga 'Palak' Duit Camat hingga ASN Pemkot Bekasi buat Bangun Glamping Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak