Didakwa Sebar Berita Bohong di Hadapan Ribuan Jamaah, Habib Bahar Ajukan Eksepsi

Oleh karenanya, terdakwa Habib Bahar mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dakwaan penyebaran hoaks.

Andi Ahmad S
Selasa, 05 April 2022 | 14:02 WIB
Didakwa Sebar Berita Bohong di Hadapan Ribuan Jamaah, Habib Bahar Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraBekaci.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Habib Bahar telah menyebar berita bohong terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab.

Oleh karenanya, terdakwa Habib Bahar mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dakwaan penyebaran hoaks.

Bahar mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa. Hakim kemudian mempersilakan Bahar berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

"Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga:JPU Dakwa Habib Bahar Sebar Hoaks Soal Penangkapan Habib Rizieq, Jaksa: Dihukum Bukan Karena Maulid Nabi, Tapi Prokes

Dalam pembacaan dakwaan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.

Bahar, kata jaksa, menyebut Rizieq Shihab dihukum karena menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, lanjut jaksa, Rizieq Shihab dihukum karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Jaksa menyebut yang disampaikan Bahar itu adalah informasi keliru.

Selain itu, Bahar juga didakwa telah menyampaikan kebohongan soal peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Jaksa menjelaskan dalam ceramahnya, Bahar menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar. Padahal, enam laskar FPI itu tewas karena luka tembak berdasarkan hasil visum, kata jaksa. Oleh karena itu, jaksa menilai isi ceramah Bahar itu merupakan hoaks dan bersifat provokatif.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, meminta majelis hakim memberi waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa itu.

Baca Juga:Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing

"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (peristiwa di) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," kata Ichwan.

Usai persidangan, Bahar enggan berkomentar. Dia berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi kondusif.

"Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini