Enam Camat di Bekasi Jadi Saksi Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Siapa Saja?

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk hari ini KPK tengah memanggil enam camat di Bekasi.

Andi Ahmad S
Selasa, 05 April 2022 | 12:00 WIB
Enam Camat di Bekasi Jadi Saksi Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Siapa Saja?
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Enam camat di Bekasi, Jawa Barat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk hari ini KPK tengah memanggil enam camat di Bekasi.

"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa enam camat di Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE," kata.

Keenam saksi itu adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.

Baca Juga:Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Enam Camat, Sekretaris BPKAD hingga Kepala DPPKB Bekasi Marisi

Selain enam camat tersebut, KPK juga memanggil tiga orang saksi lain, yaitu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.

Pada Senin (4/4), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Rahmat Effendi. Sehingga, KPK melaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Kasus Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil AVP Head Of East Java Teguh Setiawan

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap

Lima tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini