Termasuk Karaoke, Tempat Hiburan Malam di Karawang Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam di Karawang.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 03 April 2022 | 02:30 WIB
Termasuk Karaoke, Tempat Hiburan Malam di Karawang Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan
ILUSTRASI - Tempat Karaoke di Mojokerto tutup saat Ramadhan [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraBekaci.id - Pengelola tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diimbau untuk tutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Himbauan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, Sabtu (2/4/2022).

"Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan," kata Yudi dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan, di Karawang tempat hiburan malam seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah, semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan. Termasuk tempat pijat, juga harus ditutup total.

Baca Juga:Malam Pertama Ramadhan, Puluhan Rumah di Kampung Nelayan Sungsang Terbakar

Ia katakan, larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya. Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

Ia menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini