Tiga Anak Rahmat Effendi Diperiksa, KPK: Tim Penyidik Gali Informasi Soal Pengelolaan Aset

"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong)"

Galih Prasetyo
Senin, 28 Maret 2022 | 16:38 WIB
Tiga Anak Rahmat Effendi Diperiksa, KPK: Tim Penyidik Gali Informasi Soal Pengelolaan Aset
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

SuaraBekaci.id - Tiga anak Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi, Senin (28/3/2022) dimintai keterangan untuk tersangka Mulyadi alias Bayong di kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga anak Rahmat Effendi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ialah Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.

"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong). Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Antara. 

Selain ketiga anak Rahmat Effendi, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, seperti Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan pegawai negeri sipil (PNS) Engkos.

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Terancam Dimiskinkan, KPK: Aset Koruptor Bisa Kita Rampas

Ali mengatakan KPK mendalami pengetahuan ketiganya terkait aliran sejumlah uang yang diterima Rahmat Effendi dari para camat di Kota Bekasi, serta dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut.

Sebelumnya, Ali juga sempat mengatakan bahwa pihak KPK bisa merampas aset milik Rahmat Effendi.

"Menjadi penting aset aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kita rampas, ya, baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset," katanya.

"Tentu instrumen yang dipakai selain tadi soal uu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri," imbuhnya.

Baca Juga:KPK Pertajam Bukti TPPU, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Terancam Dimiskinkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini