SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya bisa merampas aset dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi jika terbukti adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip dari Suara.com, Senin (28/3/2022), lembaga antirasuah itu tidak hanya fokus untuk membuat koruptor masuk bui namun juga hasil korupsinya kembali ke negara.
"Menjadi penting aset aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kita rampas, ya, baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset," katanya.
"Tentu instrumen yang dipakai selain tadi soal uu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri," imbuhnya.
Baca Juga:KPK Pertajam Bukti TPPU, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Terancam Dimiskinkan
Masih menurut Ali, Rahmat Effendi telah dijerat oleh KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.
"Tentu jika ditemukan bukti yang cukup, dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, ya, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana perkara-perkara tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK yang sudah kami sampaikan di HSU (Hulu Sungai Utara) dan Probolinggo," paparnya.
Sementara itu, tiga anak Rahmat Effendi, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR pada hari ini diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," ungkap Ali.
Selain tiga anak Rahmat Effendi tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan pegawai negeri sipil (PNS) Engkos.