
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah aturan diperbolehkannya aktifitas ibadah selama bulan Ramadhan yang melibatkan banyak orang. Putusan MUI ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," dikutip point ke-6 dari edaran MUI tentang Ma'lumat menyambut ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Baca Juga:Tegas! Jika Atta Halilintar Tak Mau Ubah Nama, Pemilik Merk FC Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum