Waduh! Bos FC Bekasi Dilaporkan Istri Juragan 99 ke Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Penipuan

Dalam laporan polisi tersebut, Shandy sebagai korban dan Putra Siregar sebagai terlapor. Adapun Juragan 99 sebagai saksi

Galih Prasetyo
Selasa, 22 Maret 2022 | 18:58 WIB
Waduh! Bos FC Bekasi Dilaporkan Istri Juragan 99 ke Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Penipuan
Atta Halilintar yang tengah berulang tahun ke-27, mendapat hadiah mobil Toyota Vellfire dari Putra Siregar. [Instagram]

SuaraBekaci.id - Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait dugaan pidana penipuan dan merk dagang yang menyeret nama pesohor Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut dilaporkan tahun 2021, di mana Juragan 99 sebagai saksi bukan terlapor.

"Terkait dengan Juragan 99. Ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan tetapi yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ramadhan mengutip dari Antara.

Lebih lanjut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga:Istri Juragan 99 Polisikan Putra Siregar, Warganet Singgung Ibadah ke Tanah Suci Mekkah sampai Soal Bekingan

Pelapor adalah istri Juragan 99, Shandy Purnamasari sebagai korban, yang melaporkan pengusaha ponsel Putra Siregar yang dikenal dengan julukan "King Giveaway".

Dalam laporan polisi tersebut, Shandy sebagai korban dan Putra Siregar sebagai terlapor. Adapun Juragan 99 sebagai saksi bersama Muhammad Fadhlan.

"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang (Juragan 99) diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya," kata Gatot.

Dalam laporan polisi tersebut, disebutkan perihal pelaporan kejahatan terkait merk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudara Shandy Purnamasari," ungkap Gatot.

Baca Juga:Sesama Orang Tajir Lagi Konflik, Intip 7 Potret Adu Mewah Harta Juragan99 Vs Putra Siregar

Putra Siregar sendiri beberapa waktu lalu bersama Atta Halilintar memutuskan untuk memindahkan home base klub mereka, Ahhas PS Pati. Klub ini juga berganti nama menajadi FC Bekasi.

Ditegaskan Atta bahwa pemilihan nama FC Bekasi semata karena ia menganggap bahwa nama kota lebih tinggi dan utama.

"Kami sepakat Nama KOTA lebih tinggi dan lebih utama dari apapun :) Karna setiap Kota punya pecinta sepak bola fanatik Yang mau Kotanya Maju berjuang bersama," tulis Atta di akun Instagram miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini