KPK Duga Rahmat Effendi Arahkan Ajudan Komunikasi dengan Kontraktor-ASN Kota Bekasi untuk Lakukan Hal Ini

KPK menduga tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi mengarahkan ajudan Bagus Kuncoro untuk bertemu para kontraktor serta ASN.

Galih Prasetyo
Kamis, 10 Maret 2022 | 15:09 WIB
KPK Duga Rahmat Effendi Arahkan Ajudan Komunikasi dengan Kontraktor-ASN Kota Bekasi untuk Lakukan Hal Ini
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

Baca Juga:Periksa Ajudan, KPK Usut Aliran Uang Terkait Pertemuan Rahmat Effendi dengan Kontraktor Proyek dan ASN Pemkot Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini