LBH Jakarta Paparkan Fakta Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan

LBH Jakarta dan KontraS menegaskan bahwa kasus 4 terdakwa kasus begal di Kabupaten Bekasi penuh rekayasa dan tindakan penyiksaan.

Galih Prasetyo
Rabu, 02 Maret 2022 | 18:30 WIB
LBH Jakarta Paparkan Fakta Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Muhammad Fikri dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.

Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara.

Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.

Menurut pengacara keempat terdakwa dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, mereka mendapat kekerasan sejak awal ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:LBH Jakarta-KontraS: Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan

"Ya itu kami dapat keterangan dari para terdakwa kepada LBH Jakarta dan itu juga dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang kami miliki, tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya," kata Teo kepada SuaraBekaci beberapa waktu lalu.

"Jadi mereka ini ditangkap tanggal 28 Juli. Itu tidak ada surat tugas, surat perintah penangkapan dan mereka ditangkap ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka,"

Teo Reffelsen memaparkan bahwa keempat orang ini sebelum di bawa ke Polsek Tembalang, sempat mendapat penyiksaan di salah satu tempat dekat polsek.

"Sebelum dibawa ke Polsek Tembalang, mereka ini dibawa ke Tower Telkom dekat polsek, nah di situlah pertama menurut mereka terjadi penyiksaan. Jadi mereka ini mengalami kekerasan, dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan," jelas Teo.

Sementara itu, pada 3 Februari 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tidak ada tindakan salah tangkap yang dilakukan Anggota Polsek Tambelang terhadap pelaku begal di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Guru Ngaji di Bekasi Dituduh Pelaku Begal, Pengacara Ungkap Kekerasan Saat Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam terhadap anggota Polsek Tambelang.

"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan, dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini